Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Perketat Mobilitas Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 21 Desember 2020, 11:39 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru /Sekretariat Kabinet/setkab.go.id

Baca Juga: Ini Penjelasan Dirut BPJS, Penyebab BLT BPJS atau BSU Ketenagakerjaan Belum Diterima Pekerja/Buruh

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

Baca Juga: Andin Merasakan Ada Ikatan Batin Dengan Reyna, Bagaimana Selanjutnya?Saksikan Ikatan Cinta Malam Ini

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x