Literasi News - Guna mengantisipasi melonjaknya wisatawan yang akan berlibur ke Kabupaten Bandung jelang Tahun Baru dan Natal, Pemkab Bandung akan lebih memperketat penerapan protokol kesahatan.
Meski demikianKepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Yoharman Syamsu menjelaskan, wisatawan yang hendak mengunjungi wilayahnya tidak diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Namun, Yoharman Syamsu menerangka, pihaknya menerapkan sistem zona wilayah, dimana kecamatan yang masuk zona merah harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Memberlakukan rapid test tidak, tapi harus mengikuti protokol kesehatan ketat di zona merah," kata Yoharman saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 18 Desember 2020.
Baca Juga: MenkopUKM Usulkan 20 Juta Penerima untuk BPUM 2021. Penyaluran 2020 sudah Tuntas 100 Persen
"Itu kita antisipasi dan kita lakukan dengan semua pengelola wisata yang ada di zona merah," tuturnya menyambungkan.
Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan kembali menerapkan kembali kewajiban wisatawan menyertakan hasil rapid test antigen jika hendak berwisata di libur akhir tahun nanti.
Artikel ini telah Tayang sebelumnya di PRFMNews.id dalam artikel, "Berwisata ke Kabupaten Bandung Harus Sertakan Hasil Rapid Test Antigen? Ini Jawaban Disparbud", dia mengatakan, di kecamatan yang masuk zona hijau, kewajiban tersebut tidak berlaku. Artinya pengunjung boleh saja datang.
Editor: Zaenal Mutaqin