Covid 19 Merebak,17 Kecamatan di Majalengka PSMB Selama 14 Hari

- 17 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Literasi News/

 

Literasi News -Kabupaten Majalengka diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), akibat melonjaknya angka kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengeluarkan SK Bupati Nomor 360/Kep.869-BPBD/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Beberapa Wilayah di Majalengka.

Keputusan Bupati tersebut mengakibatkan 17 Kecamatan di Kabupaten Majalengka memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), diantaranya Rajagaluh, Talaga, Cigasong, Sindang, Sindangwangi, Kadipaten, Banjaran, Jatitujuh, Lemahsugih, Ligung, Palasah, Majalengka, Sukahaji, Argapura, Leuwimunding, Panyingkiran dan Sumberjaya.

Baca Juga: Tidak Perlu Antri, Bayar Uji KIR di Kabupaten Bandung Bisa Pakai Aplikasi HP. Lebih Cepat & Praktis

Dari 17 Kecamatan itu, tidak menyeluruh berstatus PSBM melainkan hanya dibeberapa Desa dan RT nya saja. PSBM dilaksanakan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 Desember 2020.

Kecamatan Majalengka tercatat sebagai daerah dengan jumlah desa/kelurahan paling banyak berstatus PSBM. Di Kecamatan itu, terdapat 10 kelurahan dan satu desa memberlakukan PSBM menyeluruh.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x