Dua Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Kini KK juga Bisa Dicetak Sendiri. Simak Penjelasannya

- 8 Desember 2020, 07:31 WIB
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

1. Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Situs Kemendagri
Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan, layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Baca Juga: 636.381 Guru Madrasah dan PAI Non PNS akan Menerima BSU, Penerima Dibuatkan Rekening Baru

Dengan demikian pemohon bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Namun masyarakat terlebih dahulu harus mengajukan dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi situs Kemendagri.

Tahapan pertama: Buka https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Jika belum punya akun, maka segera daftar terlebih dahulu.
Cara daftar akun sangat mudah dengan menyiapkan NIK dan KTP-el, lalu isi di bawah ini dengan lengkap:

Mengisi 16 digit angka NIK
Nama Lengkap
Memilih jenis kelamin
Tempat lahir dan Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
No ponsel yang masih aktif, jangan sampai salah karena untuk verifikasi akun.
Alamat Email yang masih aktif untuk verifikasi akun dan Password yang diinginkan.
Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha.

Baca Juga: Jadwal Liga Champion dan Liga Eropa Pekan ke 6, Berikut ini Siaran Langsung di SCTV dan Video

Tahapan kedua masuk aplikasi:
Masukkan nomor handphone
password dan kode unik captcha yang sesuai dengan formulir pembuatan akun
Nomor ponsel
Password
Kode unik atau captcha

Setelah masuk aplikasi, maka bisa memilih beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online. Isi permohonan pembuatan KK. Jika sudah, nanti akan mendapatkan notifikasi secara online untuk dicetak

2. Selain cara di atas, cara membuat kartu keluarga online juga bisa dibuat seperti di bawah ini.
Masyarakat mengajukan permohonan melalui web online, dan aplikasi mobile yang disediakan oleh masing-masing Disdukcapil Kab/Kota. Saat mengisi permohonan, wajib menyertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif. Dalam prosesnya, petugas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar Pantau Kesiapan Pilkada Cianjur. KPU Targetkan Partisipasi Pemiliih 77,5 persen

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x