Bikin KTP, KK, hingga Akta Lewat Online aja. Ini Caranya, Gak Perlu ke Kantor Disdukcapil

- 11 November 2020, 15:00 WIB
Layanan Online Disdukcapil Kabupaten Cirebon
Layanan Online Disdukcapil Kabupaten Cirebon /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Bagi warga Kabupaten Cirebon yang akan mengurus administrasi dan dokumen kependudukan di masa pandemi Covid-19, bisa dilakukan dengan cara online.

Dengan kemajuan teknologi, proses pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran atau Kematian hingga Kartu Identitas Anak bisa dilakukan secara online.

Jadi tak perlu bolak balik datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon. Cukup sekali, datang ke kantor Disdukcapil ketika permohonan dokumen sudah selesai.

Baca Juga: Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Statusnya Nyaris Setara PNS, Ini Perbedaannya

Terlebih dahulu akses laman/ situs resmi Disdukcapil Kabupaten Cirebon yaitu ktpel.cirebonkab.go.id. Nanti akan muncul halaman utama berupa logo Pemkab Cirebon seperti ini:

Layanan online dukcapil Pemkab Cirebon
Layanan online dukcapil Pemkab Cirebon

Di laman utama, di bawah logo Pemkab Cirebon ada beberapa menu pilihan yaitu :
1. Daftar Pencetakan KTP Elektronik hari ini
2. Cek Status Dokumen Kependudukan Anda
3. Cek Status Pengajuan KTP Elektronik Anda
4. Konfirmasi Peneriamaan KTP Elektronik Anda.

Dibawah empat pilihan tersebut terdapat menu PENDAFTARAN CETAK KTP-EL. Lalu ada beberapa kotak isian sebagai berikut :
1. Nomor KK
2. NIK
3. Nomor Ponsel
4. Ketik 4 karakter captcha

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Rp1,2 Juta Pekan ini Bisa Dua Tahap

Kemudian ada catatan : Harap diperhatikan, 1 Nomor HP hanya untuk 1 Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK). Jika Nomor KK dan NIK anda tidak berhasil didaftarkan, lakukan verifikasi ulang data keluarga anda di Kantor Kecamatan/Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga asli.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x