Dua Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Kini KK juga Bisa Dicetak Sendiri. Simak Penjelasannya

- 8 Desember 2020, 07:31 WIB
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil. Lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa file PDF secara mandiri di rumah atau di manapun.

Saat akan mencetak KK tersebut akan diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil. PIN tersebut bersifat rahasia dan masuk ke notifikasi ponsel atau email kamu, sehingga tidak boleh diketahui atau disebarluaskan kepada siapa pun.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x