Literasi News - Hingga saat ini keberadaan Covid-19 masih merebak Tentunya itu membuat Khawatiran dalam menjalankan aktivitas ditengah merebaknya Covid-19 tentu di rasakan semua elemen masyarakat.
Untuknya bagi masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.
Karena, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep yang jadi solusi dimasa Pandemi, berikut caranya.
Baca Juga: Sipedas, Layanan Online e-KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA, dan Surat Pindah di Kab. Subang, Ini Caranya
1. Buka Google Chrome tulis SilaSidakep di Dasbor atau klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id/
2. Klik saya ingin mengajukan permohonan
Baca Juga: Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil
3. Akan muncul Login SilaSidakep, klik Daftar
Baca Juga: KPU Revisi Data DPT Pilkada Serentak, Warga yang belum Memiliki e-KTP Asalnya 20 Juta Jadi 2,7 Juta