Literasi News - Perkembangan teknologi membuat segala sesuatu menjadi mudah dan praktis, termasuk dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.
Salah satunya membuat Kartu Keluarga (KK), kini bisa dilakukan secara online. Bukan hanya proses membuatnya yang online, saat ini KK, akta kelahiran dan surat pindah bisa langsung dicetak sendiri di rumah.
Pelayanan KK online ini dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan tiap-tiap Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah. Dengan pelayanan online, bagi yang hendak membuat KK tak perlu ribet lagi datang ke kantor disdukcapil mengurusnya.
Baca Juga: Banpres BPUM Akan Segera di Umumkan, Berikut Cara Cek Link Banpres BLT UMKM Eform BRI
Kemendagri mengembangkan pelayanan online di tengah masih mewabahnya virus corona baru atau Covid-19. Kemendagri mengklaim dengan pengembangan layanan administrasi online, semua layanan Dukcapil semakin mudah.
Dengan cara online ini semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke pemohon dalam bentuk file PDF melalui ponsel atau pun email.
Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi antri ke kantor Dukcapil untuk mengurus kebutuhan administratif, misalnya, KK, akta kelahiran, surat pindah dan lainnya.
Baca Juga: Berikut Nama-Nama Pulau Yang Bawah Lautnya Memiliki Keindahan Luar Biasa,Bisa Jadi Pilihan Berlibur
Masyarakat yang sudah memiliki file PDF bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4 80 gram.
Cara membuat kartu keluarga online terbilang mudah karena hanya membutuhkan ponsel dan koneksi internet. Berikut ini dua cara membuat Kartu Keluarga Online :