Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

- 18 Oktober 2020, 15:59 WIB
Tangkapan layar layanan online disdukcapil Garut
Tangkapan layar layanan online disdukcapil Garut /Literasi News/

Literasi News - Bagi warga Kabupaten Garut yang akan mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik hingga KIA (Kartu Identitas Anak) tak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pengurusan dokumen di disdukcapil Kabupaten Garut bisa dilakukan secara daring. Pelayanan daring tersebut bisa melalui https://pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id.

Ketika mengakses laman tersebut, disana akan ada beberapa pilihan layanan, yaitu kartu keluarga, akta kelahiran, surat pindah, sinkronisasi data, perekaman e ktp, akta kematian, akta perkawinan, KTP Elektronik dan KIA (kartu identitas anak).

Baca Juga: Malam ini Ada Mega Konser Dewa 19 di RCTI, Akan Dibawakan Belasan Lagu Selama 2,5 Jam

Pengguna bisa langsung mengklik layanan yang diperlukan. Nanti akan muncul pilihan, membuat akun baru atau masuk dengan NIK dan pasword terdaftar.

Bagi yang sudah terdaftar tinggal isi langsung NIK dan paswordnya, setelah itu ikuti langkah langkah petunjuknya. Sementara bagi yang belum terdaftar, klik buat akun baru.

Di laman buat akun baru atau pendaftaran layanan disduk ditampilkan kotak yang harus diisi. Disana harus diisii NIK, kemudian nomor KK, alamat email, nomor whatsup, pasword dan konfirmasi pasword.

Baca Juga: Ingin Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Berikut Jadwal SIM Keliling di Kab.Sumedang

Setelah proses itu nanti akan ada pemberitahuan melalui email. Dari pemberitahuan itu akan diarahkan untuk masuk ke laman yang ada isian NK dan pasword terdaftar.

Perlu diingat bagi pengguna yaitu keamanan data, bila menggunakan produk digital seperti halnya internet termasuk di layanan daring disdukcapil garut ini. Sehingga sangat penting menjaga kerahasiaan data pribadi. 

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x