Literasi News - Guna memberikan pelayanan dasar efektif dan efisien, dan terbebas dari Pencaloan seperti untuk pelayanan pembuatan kependudukan warga asing (WNA)
Pelayanan catatan sipil, seperti pembuatan akta kelahiran, e-KTP, akta Kematian, akta perkawinan, Pencerian dan akta perubahan status anak terus di modifikasi oleh pemerintah daerah.
Apalagi dimasa Pandemi seperti sekarang ini, dimana beberapa daerah pelayanan dasar itu bisa dilakukan dengan cara online.
Baca Juga: Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil
Beda halnya dengan kebijakan yang dilakukan di Kota Depok, dimana Pemkot Kota Depok membuka pelayanan dasar Online Via Whatsap hal ini di kutip Literasi News dari Website resmi Disdukcapil Kota Depok.
Berikut No WA yang bisa di hubungi masyarakat jika akan membuat kelengkapan admistrasi kependudukan:
1. Dokumen Kependudukan WNA : 0838-1905-8030
2. Pindah(Datang) : 0858-9024-2414
3. Pindah(Keluar) : 0858-9002-7977