Buat Akta Pencatatan Sipil,KK,Surat Pindah,WNA Bisa Online Via Whatsapp, Berikut No WAnya

- 30 Oktober 2020, 09:34 WIB
Pelayanan Catatan Sipil online via WA.
Pelayanan Catatan Sipil online via WA. /Depok.go.id/

Literasi News - Guna memberikan pelayanan dasar efektif dan efisien, dan terbebas dari Pencaloan seperti untuk pelayanan pembuatan kependudukan warga asing (WNA)

Pelayanan catatan sipil, seperti pembuatan akta kelahiran, e-KTP, akta Kematian, akta perkawinan, Pencerian dan akta perubahan status anak terus di modifikasi oleh pemerintah daerah.

Apalagi dimasa Pandemi seperti sekarang ini, dimana beberapa daerah pelayanan dasar itu bisa dilakukan dengan cara online.

Baca Juga: Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Beda halnya dengan kebijakan yang dilakukan di Kota Depok, dimana Pemkot Kota Depok membuka pelayanan dasar Online Via Whatsap hal ini di kutip Literasi News dari Website resmi Disdukcapil Kota Depok.

Berikut No WA yang bisa di hubungi masyarakat jika akan membuat kelengkapan admistrasi kependudukan:

1. Dokumen Kependudukan WNA : 0838-1905-8030

2. Pindah(Datang) : 0858-9024-2414

3. Pindah(Keluar) : 0858-9002-7977

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Depok.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x