Berikut Jadwal Pembuatan KK, Akta Kelahiran dan Pelayanan Catatan Sipil Via Whatsapp di Kota Depok

- 30 Oktober 2020, 10:37 WIB
Pelayanan Catatan Sipil online via WA.
Pelayanan Catatan Sipil online via WA. /Depok.go.id/

Literasi News - Di Kota Depok pelayanan catatan sipil dan pelayanan pembuatan warga negara asing (WNA) bisa dilakukan via online WhatsApp dimana pelayanan hanya dilakukan di waktu jam kerja operasional mulai Pukul 08.00 - 12.00.

Hal itu dilakukan Guna memberikan pelayanan dasar efektif dan efisien, dan terbebas dari Pencaloan seperti untuk pelayanan pembuatan kependudukan warga asing (WNA)

Pelayanan catatan sipil, seperti pembuatan akta kelahiran, e-KTP, akta Kematian, akta perkawinan, Pencerian dan akta perubahan status anak terus di modifikasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Buat Akta Pencatatan Sipil,KK,Surat Pindah,WNA Bisa Online Via Whatsapp, Berikut No WAnya

Apalagi dimasa Pandemi seperti sekarang ini, dimana beberapa daerah pelayanan dasar itu bisa dilakukan dengan cara online.

Beda halnya dengan kebijakan yang dilakukan di Kota Depok, dimana Pemkot Kota Depok membuka pelayanan dasar Online Via Whatsap hal ini di kutip Literasi News dari Website resmi Disdukcapil Kota Depok.

Baca Juga: Waspadai Potensi Pohon Tumbang Saat Melintas Puncak Cipanas, Curah Hujan masih Tinggi

Berikut No WA yang bisa di hubungi masyarakat jika akan membuat kelengkapan admistrasi kependudukan: 

1. Dokumen Kependudukan WNA : 0838-1905-8030

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Depok.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x