Tak Perlu Antri, Bikin Kartu Keluarga, Akta kelahiran, dan Surat Kematian Bisa Cetak Sendiri Dirumah

- 1 Desember 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ke depannya sebanyak 23 jenis dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA, dapat dicetak mandiri dari rumah sendiri. Kebijakan tidak lagi memakai kertas security printing memberikan dampak signifikan bagi penghematan anggaran.

Zudan mengatakan, setidaknya negara dapat berhemat hingga Rp450 miliar pada 2020. Penghematan ini karena penghapusan pemakaian kertas security printing. Padahal kalau dilihat dari mekanisme sebelumnya, pembuatan dokumen kependudukan memakan waktu yang tidak sebentar.  

Penyebabnya dinas dukcapil harus menyediakan blangko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blangko akta kematian, dan blangko akta perkawinan. “Lelang pengadaan barang tersebut kini. tidak perlu diadakan karena cukup dengan kertas HVS berwarna putih,” ujarnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Cianjur Diperiksa, Termasuk Sekda dan 10 Pejabat Lainnya

Selain itu, ada keuntungan lain dari perubahan jenis kertas untuk mencetak dokumen kependudukan. Pencetakan sendiri dokumen adminduk dari rumah akan menghapus praktik pungutan liar dan percaloan karena tidak ada layanan tatap muka dengan petugas dukcapil.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x