Tak Perlu Antri, Bikin Kartu Keluarga, Akta kelahiran, dan Surat Kematian Bisa Cetak Sendiri Dirumah

- 1 Desember 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

"Cukup menyentuh layar smartphone, maka urusan beres. Kalau akta kelahiran atau kartu keluarga hilang, kita tinggal mencetak lagi dari rumah. Semua itu bisa dilakukan sepanjang yang bersangkutan masih memiliki file PDF atau link dari data. Bila elemen pada data adminduk berubah, maka harus diperbarui kembali di dinas dukcapil setempat," kata Zudan.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Hari Ini Selasa 1 Desember 2020: Jalal membawa bakshi kembali ke istana

Tak hanya itu, Ditjen Dukcapil juga memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan melalui layanan berbasis platform WhatsApp dan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Bahkan aplikasi mobile dukcapil yang dikembangkan oleh dinas-dinas dukcapil di daerah sudah dapat diunduh di platform Play Store atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). 

Upaya meningkatkan layanan adminduk secara online sudah diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran. Semua ditandai dengan peluncuran akta kelahiran online oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok NTT Meletus Lagi, Kolom Abu Keluar Setinggi 700 Meter

Aplikasi pembuatan akta kelahiran online yang bisa langsung dicetak pada kertas HVS itu disematkan Ditjen Dukcapil pada portal Peduli WNI yang diluncurkan pada saat bersamaan dengan kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Negeri Ginseng.

Selain itu diterbitkan pula Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan untuk memperkuat Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

Pada Pasal 12 dan Pasal 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dijelaskan, dokumen yang dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram dijamin memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen adminduk di saat masih dicetak memakai kertas jenis security printing.

Baca Juga: Jadwal Liga Champion dan Liga Eropa pekan ke 5, Berikut Siaran Langsung Pertandingannya di SCTV

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x