Tak Perlu Antri, Bikin Kartu Keluarga, Akta kelahiran, dan Surat Kematian Bisa Cetak Sendiri Dirumah

- 1 Desember 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Literasi News - Antre di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan sepertinya sudah bisa dihindari. Apalagi hampir semua proses pengurusannya kini bisa dilakukan dari rumah.

Teknologi informasi telah membuat semua urusan menjadi lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat. Kemajuan teknologi digital sebagai salah satu produknya telah memudahkan banyak hal karena tak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. 

Perkembangan itu didukung dengan semakin terjangkaunya produk gawai (gadget) yang dijual di pasaran, termasuk telepon seluler pintar (smartphone). Dengan aneka fasilitas canggih yang tertanam di dalamnya, telah membuat masyarakat semakin mudah mengakses semua keperluannya. Semua bisa dilakukan dari genggaman tangan.

Baca Juga: Ketahui Lokasi Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Ili Lewotolok, Gunakan Cekposisi. Begini Caranya

Momentum kemajuan teknologi informasi itu turut dimanfaatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Utamanya untuk membantu meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) termasuk dengan metode online atau dalam jaringan (daring). 

Salah satunya kemudahan mencetak dokumen kependudukan dari rumah, termasuk untuk kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat kematian anggota keluarga. Semua layanan online ini dapat diterima oleh masyarakat melalui fasilitas pengiriman dokumen berbentuk format digital atau portable document format (PDF) melalui smartphone dan surat elektronik atau email.

Jika masyarakat sudah memiliki file PDF yang dikirimkan dukcapil, maka bisa langsung mencetak dokumen kependudukan itu di mesin printer memakai kertas jenis HVS A4 80 gram. Sehingga tak perlu lagi datang, apalagi antre di kantor dinas dukcapil hanya untuk mengurus pelayanan kependudukan.

Baca Juga: 4.672 Warga Dievakuasi ke Tujuh Lokasi Pengungsian Pascaerupsi Gunung Ili Lewotolok NTT

Seluruh dokumen kependudukan kecuali kartu tanda penduduk elektronik dan kartu indentitas anak (KIA) dapat dicetak dengan kertas putih HVS. Ini berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Ducakpil secara masif sejak awal 2019.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, kemudahan itu bukan semata-mata sebagai sebuah terobosan layanan kependudukan saja. Tetapi juga membantu masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x