Tak Perlu Antri, Bikin Kartu Keluarga, Akta kelahiran, dan Surat Kematian Bisa Cetak Sendiri Dirumah

- 1 Desember 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Literasi News - Antre di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan sepertinya sudah bisa dihindari. Apalagi hampir semua proses pengurusannya kini bisa dilakukan dari rumah.

Teknologi informasi telah membuat semua urusan menjadi lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat. Kemajuan teknologi digital sebagai salah satu produknya telah memudahkan banyak hal karena tak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. 

Perkembangan itu didukung dengan semakin terjangkaunya produk gawai (gadget) yang dijual di pasaran, termasuk telepon seluler pintar (smartphone). Dengan aneka fasilitas canggih yang tertanam di dalamnya, telah membuat masyarakat semakin mudah mengakses semua keperluannya. Semua bisa dilakukan dari genggaman tangan.

Baca Juga: Ketahui Lokasi Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Ili Lewotolok, Gunakan Cekposisi. Begini Caranya

Momentum kemajuan teknologi informasi itu turut dimanfaatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Utamanya untuk membantu meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) termasuk dengan metode online atau dalam jaringan (daring). 

Salah satunya kemudahan mencetak dokumen kependudukan dari rumah, termasuk untuk kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat kematian anggota keluarga. Semua layanan online ini dapat diterima oleh masyarakat melalui fasilitas pengiriman dokumen berbentuk format digital atau portable document format (PDF) melalui smartphone dan surat elektronik atau email.

Jika masyarakat sudah memiliki file PDF yang dikirimkan dukcapil, maka bisa langsung mencetak dokumen kependudukan itu di mesin printer memakai kertas jenis HVS A4 80 gram. Sehingga tak perlu lagi datang, apalagi antre di kantor dinas dukcapil hanya untuk mengurus pelayanan kependudukan.

Baca Juga: 4.672 Warga Dievakuasi ke Tujuh Lokasi Pengungsian Pascaerupsi Gunung Ili Lewotolok NTT

Seluruh dokumen kependudukan kecuali kartu tanda penduduk elektronik dan kartu indentitas anak (KIA) dapat dicetak dengan kertas putih HVS. Ini berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Ducakpil secara masif sejak awal 2019.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, kemudahan itu bukan semata-mata sebagai sebuah terobosan layanan kependudukan saja. Tetapi juga membantu masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Cukup menyentuh layar smartphone, maka urusan beres. Kalau akta kelahiran atau kartu keluarga hilang, kita tinggal mencetak lagi dari rumah. Semua itu bisa dilakukan sepanjang yang bersangkutan masih memiliki file PDF atau link dari data. Bila elemen pada data adminduk berubah, maka harus diperbarui kembali di dinas dukcapil setempat," kata Zudan.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Hari Ini Selasa 1 Desember 2020: Jalal membawa bakshi kembali ke istana

Tak hanya itu, Ditjen Dukcapil juga memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan melalui layanan berbasis platform WhatsApp dan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Bahkan aplikasi mobile dukcapil yang dikembangkan oleh dinas-dinas dukcapil di daerah sudah dapat diunduh di platform Play Store atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). 

Upaya meningkatkan layanan adminduk secara online sudah diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran. Semua ditandai dengan peluncuran akta kelahiran online oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok NTT Meletus Lagi, Kolom Abu Keluar Setinggi 700 Meter

Aplikasi pembuatan akta kelahiran online yang bisa langsung dicetak pada kertas HVS itu disematkan Ditjen Dukcapil pada portal Peduli WNI yang diluncurkan pada saat bersamaan dengan kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Negeri Ginseng.

Selain itu diterbitkan pula Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan untuk memperkuat Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

Pada Pasal 12 dan Pasal 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dijelaskan, dokumen yang dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram dijamin memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen adminduk di saat masih dicetak memakai kertas jenis security printing.

Baca Juga: Jadwal Liga Champion dan Liga Eropa pekan ke 5, Berikut Siaran Langsung Pertandingannya di SCTV

Ke depannya sebanyak 23 jenis dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA, dapat dicetak mandiri dari rumah sendiri. Kebijakan tidak lagi memakai kertas security printing memberikan dampak signifikan bagi penghematan anggaran.

Zudan mengatakan, setidaknya negara dapat berhemat hingga Rp450 miliar pada 2020. Penghematan ini karena penghapusan pemakaian kertas security printing. Padahal kalau dilihat dari mekanisme sebelumnya, pembuatan dokumen kependudukan memakan waktu yang tidak sebentar.  

Penyebabnya dinas dukcapil harus menyediakan blangko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blangko akta kematian, dan blangko akta perkawinan. “Lelang pengadaan barang tersebut kini. tidak perlu diadakan karena cukup dengan kertas HVS berwarna putih,” ujarnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Cianjur Diperiksa, Termasuk Sekda dan 10 Pejabat Lainnya

Selain itu, ada keuntungan lain dari perubahan jenis kertas untuk mencetak dokumen kependudukan. Pencetakan sendiri dokumen adminduk dari rumah akan menghapus praktik pungutan liar dan percaloan karena tidak ada layanan tatap muka dengan petugas dukcapil.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x