Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor Dilanjutkan. Ini Penjelasan Wali Kota

16 Februari 2021, 22:59 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. Kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor dilanjutkan pekan depan /Antara/Devi Nindy/

Literasi News - Aturan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor dilanjutkan pada akhir pekan nanti. Kepastian itu diperoleh setelah Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan perpanjangannya.

Perpanjangan ganjil genap diambil karena dinilai menjadi salah satu faktor yang menurunkan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forkopimda Kota Bogor dipimpin oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Selasa 16 Februari 2021.

"Pada forum rapat tadi, kami sepakat melanjutkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan, tapi pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB," kata Bima Arya, usai rapat Forkopimda dikutip Literasinews dari laman Antara.

Baca Juga: Korban Jiwa Akibat Longsor di Nganjuk Jawa Timur Bertambah Menjadi 12 Orang, 7 Lagi Masih Dalam Pencarian

Menurut Bima Arya, pada rapat tadi dibahas beberapa data yakni, data dari pelaksanaan ganjil genap serta data pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RW di Kota Bogor.

"Dari analisis data tersebut, pelaksanaan dua kebijakan tersebut terbukti efektif menurunkan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor," katanya.

Berdasarkan data harian Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor, kasus positif di Kota Bogor terus menurun, sejak Sabtu 6 Februari tercatat 187 kasus, hingga Senin 15 Februari menjadi 105 kasus.

Baca Juga: Di Sulawesi Utara, Tinggal Kota Manado yang Masih Berstatus Zona Merah Penularan Covid-19

Menurut dia, penurunan kasus positif Covid-19 yang diikuti dengan tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 yang tinggi, sehingga jumlah pasien positif Covid-19 di rumah sakit juga menurun.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjutnya, maka Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan.

Bima menambahkan, pada rapat tersebut juga dibahas dampak dari dua kebijakan tersebut terhadap sektor ekonomi yang relatif mengalami penurunan, sehingga disepakati jam operasional ditambah.

Baca Juga: 82 RW Zona Merah, Zonasi dalam PPKM Skala Mikro Jadi Perhatian Pemprov DKI

Misalnya, tempat jajan, rumah makan, restoran, dan kafe, yang semula jam operasionalnya sampai pukul 19:00 WIB, maka ditambah menjadi pukul 21:00 WIB.

"Kami berusaha menjaga keseimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi, sehingga kedua bisa sama-sama diperbaiki," katanya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler