Hari ini 12 Februari 2021 Ganjil Genap Kota Bogor Berlaku Lagi. Ingat Perhatikan Plat Nomor dan Penanggalan

- 12 Februari 2021, 08:39 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat melaju di bawah layar elektronik yang mengumumkan pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 12 Februari 2021.
Sejumlah kendaraan roda empat melaju di bawah layar elektronik yang mengumumkan pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 12 Februari 2021. /Antara Foto/Arif Firmansyah/ARIF FIRMANSYAH

Literasi News - Pengaturan ganjil genap Kota Bogor kembali diberlakukan mulai Jumat 12 Februari 2021. Pelaksaannya menjadi tiga hari karena adanya Imlek, sehingga waktu libur menjadi lebih panjang.

Selain itu, penerapannya bakal kebih ketat dibandingkan akhir pekan kemarin. Penjagaan di Pos Sekat akan semakin dimaksimalkan dibandingkan pekan kemarin.

Walikota Bogor Bima Aria menerangkan penerapan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.

"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," katanya.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini Jum'at, 12 Februari 2021, Saksikan Radha Krishna dan Kulfi

Bima mengatakan pelaksanaan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan ini akan berlangsung tiga hari. Ketiga hari itu, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu, pada tanggak 12-14 Februari 2021. Selain itu, penjagaannya akan semakin dimaksimalkan dibandingkan pekan kemarin.

"Pada akhir pekan nanti ada 'long weekend', yakni hari libur Imlek Jumat 12 Februari, sehingga penjagaannya harus lebih maksimal," katanya dikutip Literasinews dari laman Antara.

Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan Pos Sekat, sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Lokasi keenam pos sekat tersebut Pos Sekat Gerbang Baranangsiang, Simpang Yasmin, Bubulak, Gunung Batu, POMAD, dan Simpang Ciawi.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Jumat 12 Februari 2021, Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Bima menjelaskan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, sasarannya bukan mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang masuk. Namun untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Bogor yang trennya semakin meningkat.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x