Libur Imlek, Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Jadi Tiga Hari. Penjagaan di Pos Sekat Bakal Lebih Ketat

- 8 Februari 2021, 18:00 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akhir pekan nanti aturan ganjil genap tiga hari karena ada libur Imlek
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akhir pekan nanti aturan ganjil genap tiga hari karena ada libur Imlek /Tangkapan Layar Youtube

Literasi News - Pengaturan ganjil genap Kota Bogor akhir pekan nanti bakal dilaksanakan tiga hari karena ada libur Imlek, sehingga waktu libur menjadi lebih panjang.

Selain itu, penerapannya bakal kebih ketat dibandingkan akhir pekan kemarin. Penjagaan di Pos Sekat akan semakin dimaksimalkan dibandingkan pekan kemarin.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pelaksanaan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada akhir pekan nanti akan berlangsung tiga hari. Ketiga hari itu, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu, pada tanggak 12-14 Februari 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro, 20Persen Desa di Jawa Barat Belum Terbentuk Posko COVID-19

Selain itu, lanjutnya penjagaannya akan semakin dimaksimalkan dibandingkan pekan kemarin. "Pada akhir pekan nanti ada 'long weekend', yakni hari libur Imlek Jumat 12 Februari, sehingga penjagaannya harus lebih maksimal," katanya dikutip Literasinews dari laman Antara.

Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Pos Sekat, sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Lokasi keenam pos sekat tersebut Pos Sekat Gerbang Baranangsiang, Simpang Yasmin, Bubulak, Gunung Batu, POMAD, dan Simpang Ciawi.

Bima menjelaskan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, sasarannya bukan mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang masuk. Namun untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Bogor yang trennya semakin meningkat.

Baca Juga: Cara Bikin e-KTP, KK, Akta Kelahiran hingga Surat Pindah. Daftar Online Saja

Menurut dia, Kota Bogor adalah bagian tidak terpisahkan dari ibu kota negara yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang, untuk datang ke Kota Bogor. Namun, untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bogor, salah satu opsinya adalah memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor.

Bima mengungkapkan hasil pemberlakuan ganjil genap akhir pekan kemarin. Jumlah kendaraan bermotor yang masuk Kota Bogor berkurang hingga 8.082 unit mobil, menyusul diterapkannya aturan ganjil genap nomor kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x