Ganjil Genap Kota Bogor, Kendaraan Masuk Akhir Pekan Berkurang 8.000 Unit

8 Februari 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi, aturan ganjil genap kota bogor mampu mengurangi jumlah kendaraan masuk hingga 8.000 unit /ANTARA/DEVI NINDY

Literasi News - Jumlah kendaraan bermotor memasuki Kota Bogor pada akhir pekan kemarin berkurang hingga 8.082 unit mobil, menyusul diterapkannya aturan ganji genap nomor kendaraan bermotor.

Dengan aturan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan di enam pos sekat. Selain memeriksa kendaraan, petugas juga memutar balil arah kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai ganjil genap penanggalan.

Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Minggu, mengatakan berdasarkan data dari PT Jasa Marga, jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui Tol Jagorawi dan keluar di pintu tol Baranangsiang, pada Sabtu 6 Februari 2021 pukul 06.00 WIB hingga Minggu pukul 06.00 WIB ada sebanyak 21.360 kendaraan.

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Jebakan Iblis

Menurut dia, jumlah tersebut menurun 8.082 kendaraan, jika dibandingkan dengan waktu yang sama pada pekan lalu yakni 29.442 kendaraan.

"Itu artinya, kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor berhasil. Warga mematuhinya," katanya dikutip Literasinews dari laman Antara.

Bima menambahkan jumlah kendaraan menuju Kota Bogor melalui Tol Jagorawi dan keluar di Pintu Tol Baranangsiang, pada Minggu pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, ada sebanyak 1.567 kendaraan.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Senin, 8 Februari 2021, Kembali Hadir Ikatan Cinta dan Indonesian Idol 2020

"Jumlah tersebut turun 1.364 kendaraan dibandingkan pekan lalu pada waktu yang sama yakni 2.931 kendaraan," katanya.

Menurunnya jumlah kendaraan bermotor yang memasuki Kota Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu 6 Februari dan Minggu 7 Februari, berdampak pada arus kendaraan di Kota Bogor, yaitu tidak terjadi kemacetan.

Menurut Bima, pada pelaksanaan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada akhir pekan depan, yakni Jumat, Sabtu, Minggu, 12-14 Februari akan semakin dimaksimalkan penjagaannya.

Baca Juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil Marah-marah ke Mafia Tanah, Wajar Saja Karena Alasan Ini

"Pada pekan depan ada 'long weekend', yakni hari libur Imlek, pada Jumat 12 Februari sehingga penjagaannya harus lebih maksimal," katanya.

Bima menjelaskan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, sasarannya bukan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor, tetapi untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Bogor yang trennya semakin meningkat.

Menurut dia, Kota Bogor adalah bagian tidak terpisahkan dari ibu kota negara yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang, untuk datang ke Kota Bogor.

Baca Juga: Diskon Subsidi Listrik Mulai Februari 2021 Ada Perubahan. Simak Penjelasannya

Namun, untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bogor,.salah satu opsinya adalah memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor.

Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Pos Sekat, sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Lokasi keenam pos sekat tersebut Pos dekat Gerbang Baranangsiang, Simpang Yasmin, Bubulak, Gunung Batu, POMAD, dan Pos Sekat Simpang Ciawi.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler