Begini Cara Ngurus e-KTP, KK, KIA, Akta dan lainnya. Sekarang Bisa Online, Tak Perlu ke Disdukcapil

8 Januari 2021, 15:00 WIB
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pengurusannya sekarang bisa online /Dok. Kemendagri/Indonesia.go.id

Literasi News - Bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan lainnya, sekarang tak harus datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Misalnya, pengurusan dokumen mulai e-KTP, KK, KIA, hingga Akta Kelahiran di disdukcapil Kabupaten Garut bisa dilakukan secara daring. Pelayanan daring tersebut bisa melalui https://pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id.

Ketika mengakses laman tersebut, disana akan ada beberapa pilihan layanan, yaitu kartu keluarga, akta kelahiran, surat pindah, sinkronisasi data, perekaman e-KTP, Akta Kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan KIA (kartu identitas anak).

Baca Juga: Catat, Inilah Data Sebaran dan Kasus Kematian Anak Usia Sekolah akibat Covid-19 di Indonesia

Pengguna bisa langsung mengklik layanan yang diperlukan. Nanti akan muncul pilihan untuk membuat akun baru atau masuk dengan NIK dan pasword terdaftar.

Bagi yang sudah terdaftar tinggal isi langsung NIK dan paswordnya, setelah itu ikuti langkah langkah petunjuknya. Sementara bagi yang belum terdaftar, klik dulu membuat akun baru.

Di laman buat akun baru atau pendaftaran layanan disduk ditampilkan kotak yang harus diisi. Disana harus diisii NIK, kemudian nomor KK, alamat email, nomor whatsApp, password dan konfirmasi password.

Baca Juga: Catat, Seleksi Guru PPPK 2021 Dilaksanakan April. Berikut Ini Penjelasan Kepala BKN

Setelah proses itu nanti akan ada pemberitahuan melalui email. Dari pemberitahuan itu akan diarahkan untuk masuk ke laman yang ada isian NK dan pasword terdaftar.

Perlu diingat bagi pengguna yaitu keamanan data, bila menggunakan produk digital seperti halnya internet termasuk di layanan daring disdukcapil garut ini. Sehingga sangat penting menjaga kerahasiaan data pribadi.

Sebaiknya mengurus proses adminisitrasi kependudukan secara mandiri guna meminimalisasi kesalahan serta menghindari penyalahgunaan data oleh pihak lain.

Baca Juga: Bogor, Depok, Bekasi, Cimahi, dan Bandung Raya, mulai 11 Januari 2021 Terapkan PKM

Selain itu gunakan fasilitas online yang telah diberikan untuk meminimalisasi campur tangan pihak ketiga dan pemanfaatan data untuk hal yang tidak semestinya.

Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan menginput data administrasi kependudukan termasuk email dan nomor HP pemohon agar proses administrasi bisa berjalan lancar secara semestinya.

Dalam proses registrasi online Disdukcapil ini, nomor hp dan email digunakan sebagai media informasi dan notifikasi dari Disdukcapil kepada masyarakat yang bersangkutan.

Baca Juga: Terdaftar Penerima,Pencarian Bansos Bisa di Lakukan di PT. Pos Indonesia, Berikut Caranya

Isilah data dengan sebenar-benarnya karena akan berpengaruh kepada proses administrasi yang sedang berjalan.

Paling penting lagi, jangan sembarangan membagikan informasi data pribadi atau privasi seperti data diri, email, dan nomor HP. Apalagi password atau NIK, karena bisa saja data tersebut digunakan untuk hal hal yang bukan semestinya. 

Dengan penggunaan produk digitalisasi dalam registrasi di Disdukcapil saat ini, bertujuan untuk menjaga kerahasiahan data dan mempermudah proses rekapitulasi data kependudukan tanpa campur tangan pihak ketiga.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler