Dua Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Kini KK juga Bisa Dicetak Sendiri. Simak Penjelasannya

8 Desember 2020, 07:31 WIB
Ilustrasi: Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram sehingga pencetakan kini bisa dilakukan sendiri di rumah /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Literasi News - Perkembangan teknologi membuat segala sesuatu menjadi mudah dan praktis, termasuk dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.

Salah satunya membuat Kartu Keluarga (KK), kini bisa dilakukan secara online. Bukan hanya proses membuatnya yang online, saat ini KK, akta kelahiran dan surat pindah bisa langsung dicetak sendiri di rumah.

Pelayanan KK online ini dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan tiap-tiap Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah. Dengan pelayanan online, bagi yang hendak membuat KK tak perlu ribet lagi datang ke kantor disdukcapil mengurusnya.

Baca Juga: Banpres BPUM Akan Segera di Umumkan, Berikut Cara Cek Link Banpres BLT UMKM Eform BRI

Kemendagri mengembangkan pelayanan online di tengah masih mewabahnya virus corona baru atau Covid-19. Kemendagri mengklaim dengan pengembangan layanan administrasi online, semua layanan Dukcapil semakin mudah.

Dengan cara online ini semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke pemohon dalam bentuk file PDF melalui ponsel atau pun email.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi antri ke kantor Dukcapil untuk mengurus kebutuhan administratif, misalnya, KK, akta kelahiran, surat pindah dan lainnya.

Baca Juga: Berikut Nama-Nama Pulau Yang Bawah Lautnya Memiliki Keindahan Luar Biasa,Bisa Jadi Pilihan Berlibur

Masyarakat yang sudah memiliki file PDF bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4 80 gram.

Cara membuat kartu keluarga online terbilang mudah karena hanya membutuhkan ponsel dan koneksi internet. Berikut ini dua cara membuat Kartu Keluarga Online :

1. Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Situs Kemendagri
Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan, layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Baca Juga: 636.381 Guru Madrasah dan PAI Non PNS akan Menerima BSU, Penerima Dibuatkan Rekening Baru

Dengan demikian pemohon bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Namun masyarakat terlebih dahulu harus mengajukan dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi situs Kemendagri.

Tahapan pertama: Buka https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Jika belum punya akun, maka segera daftar terlebih dahulu.
Cara daftar akun sangat mudah dengan menyiapkan NIK dan KTP-el, lalu isi di bawah ini dengan lengkap:

Mengisi 16 digit angka NIK
Nama Lengkap
Memilih jenis kelamin
Tempat lahir dan Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
No ponsel yang masih aktif, jangan sampai salah karena untuk verifikasi akun.
Alamat Email yang masih aktif untuk verifikasi akun dan Password yang diinginkan.
Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha.

Baca Juga: Jadwal Liga Champion dan Liga Eropa Pekan ke 6, Berikut ini Siaran Langsung di SCTV dan Video

Tahapan kedua masuk aplikasi:
Masukkan nomor handphone
password dan kode unik captcha yang sesuai dengan formulir pembuatan akun
Nomor ponsel
Password
Kode unik atau captcha

Setelah masuk aplikasi, maka bisa memilih beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online. Isi permohonan pembuatan KK. Jika sudah, nanti akan mendapatkan notifikasi secara online untuk dicetak

2. Selain cara di atas, cara membuat kartu keluarga online juga bisa dibuat seperti di bawah ini.
Masyarakat mengajukan permohonan melalui web online, dan aplikasi mobile yang disediakan oleh masing-masing Disdukcapil Kab/Kota. Saat mengisi permohonan, wajib menyertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif. Dalam prosesnya, petugas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar Pantau Kesiapan Pilkada Cianjur. KPU Targetkan Partisipasi Pemiliih 77,5 persen

Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil. Lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa file PDF secara mandiri di rumah atau di manapun.

Saat akan mencetak KK tersebut akan diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil. PIN tersebut bersifat rahasia dan masuk ke notifikasi ponsel atau email kamu, sehingga tidak boleh diketahui atau disebarluaskan kepada siapa pun.***

Editor: Hasbi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler