Mau Tau Penerima BLT UMKM Login eform.bri.co.id.  Berikut Penjelasannya

- 20 Oktober 2020, 17:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Dok. Kemenkeu/

Literasi News - Saat ini Bank BRI telah menyiapkan fasilitas untuk mengecek status penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Pengecekannya bisa dilakukan melalui akses website resmi Bank BRI melalui link eform.bri.co.id.  

Selanjutnya, login ke eform.bri.co.id kemudian memasukkan nomor KTP dan kode yang nanti muncul.

Baca Juga: Lima Hal Ini Terungkap di Mega Konser Dewa 19 Sepanjang Masa


Setelah itu, status Anda akan keluar apakah sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta atau tidak.

Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Calon Bupati Cianjur Nomor Urut 2 Bantah Tudingan Bawaslu

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk segera mendaftarkan diri.

Baca Juga: Rp890 Miliar Tambahan Dana BOS bagi Siswa Madrasah dan Santri Pesantren Segera Cair

Atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) setempat.

Diketahui, syarat mendapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul diantaranya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Jadikan Mustahik Menjadi Muzakki, Bazas Jabar Training Pengurus di Enam Kabupaten dan Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah.

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Realisasi Anggaran PEN dan Penanganan Covid-19 Hingga Pertengahan Oktober Capai Rp344,11 Triliun

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pemilik UMKM mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pemilik UMKM yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Selanjutnya, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta harus melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Alhamdulillah, 130 Orang Santri Cipasung Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Dan bagi pelaku UMKM yang tidak memiliki rekening bank tidak perlu  khawatir. Karena nanti pelaku usaha mikro akan dibbuatkan rekening bank saat hendak pencairan dana.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x