Siap-siap Warga Bogor Dapat Bansos Rp2,5 Juta, Ini Syaratnya

- 19 Oktober 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi Kemnaker Sebut Pemilik 5 Rekening Bank Ini Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer.
Ilustrasi Kemnaker Sebut Pemilik 5 Rekening Bank Ini Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer. /Pixabay/EmAji/*/Pixabay

Literasi News - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran Rp28 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi. Anggaran itu akan digunakan untuk bansos korban PHK terdampak pandemi dan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan, bantuan sosial (bansos) khusus warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 itu, masing-masing penerima manfaat diguyur uang tunai senilai Rp2,5 juta.

"Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp2,5 juta," ujar Ade Yasin dalam rilia tertulisnya, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: YouTubers Muslim ini Jajan Sate di Washington DC

Khusus bagi penerima bantuan korban PHK, akan didata oleh Dinas Tenaga Kerja (disnaker) melalui masing-masing kantor kecamatan, sedangkan bantuan modal UMKM dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM.

Ade Yasin berharap, bulan ini dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan, setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x