Berikut, Syarat-syarat,Jadwal dan Lokasi Pembuatan SIM Keliling

- 19 Oktober 2020, 08:17 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM.
Ilustrasi Pelayanan SIM. /Twitter.com@TMCPoldaMetro/

 

 

Literasi News - Jika ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di kabupaten atau kota bisa dilakukan dipelayanan SIM keliling, Namun persyaratannya mesti diperhatikan, adapun syarat-syarat untuk memperpanjang SIM A dan C antara lain:

1. Membawa foto copy KTP

2. Membawa SIM lama

3. Pemohon diharapkan menjaga jarak 1 sampai dengan 2 meter physical distanching.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV Trans TV Hari ini, Senin 19 Oktober 2020

4. Pemohon wajib menggunakan masker

5. Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu bisa berubah

Begitupun Bagi warga Sumedang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, mulai tanggal 19 Oktober sampai 24 Oktober 2020 bisa mendatangi lokasi dibawah ini, dilansir
melalui akun resmi Facebook Lalu Lintas @TMCPOLRESSUMEDANG berikut jadwal SIM keliling.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x