Literasi News - Jika ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di kabupaten atau kota bisa dilakukan dipelayanan SIM keliling, Namun persyaratannya mesti diperhatikan, adapun syarat-syarat untuk memperpanjang SIM A dan C antara lain:
1. Membawa foto copy KTP
2. Membawa SIM lama
3. Pemohon diharapkan menjaga jarak 1 sampai dengan 2 meter physical distanching.
Baca Juga: Jadwal Tayangan TV Trans TV Hari ini, Senin 19 Oktober 2020
4. Pemohon wajib menggunakan masker
5. Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu bisa berubah
Begitupun Bagi warga Sumedang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, mulai tanggal 19 Oktober sampai 24 Oktober 2020 bisa mendatangi lokasi dibawah ini, dilansir
melalui akun resmi Facebook Lalu Lintas @TMCPOLRESSUMEDANG berikut jadwal SIM keliling.