Ditengah Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cianjur Masih Bisa Melebihi Target

- 8 Desember 2020, 15:11 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Komarudin, Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cianjur Masih Bisa Melebihi Target
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Komarudin, Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cianjur Masih Bisa Melebihi Target /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang 2020 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara kumulatif mencapai target bahkan melebihi. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp141 miliar lebih, realisasi hingga November 2020 sudah mencapai Rp146 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan awalnya target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar lebih kurang Rp212 miliar. Namun, terjadinya pandemi Covid-19 sehingga ada perubahan, target diturunkan menjadi Rp141.389.895.717.

"Meskipun cukup berat di tengah pandemi Covid-19. Penerimaan pajak daerah di kita (Cianjur) berhasil mencapai target bahkan melebihi. Realisasi penerimaannya hingga akhir November 2020 sebesar Rp146.807.598.797," kata Komarudin, kepada wartawan, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Eksibit Baru Kebun Binatang Bandung Ditambah, Tarif Tiket Disesuaikan

Jika dipersentase, kata Komarudin, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Cianjur hingga November 2020 sebesar 103,83% atau ada kelebihan penerimaan sebesar Rp5.417.704.080.

Komarudin menuturkan besarannya bisa bertambah mengingat penerimaan untuk Desember masih terus berjalan. "Pasti akan bertambah lagi nilainya," tuturnya.

Terdapat 11 jenis pajak daerah yang berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Cianjur. Jenisnya terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan PAI Non PNS Disalurkan Sekaligus Rp1,8 Juta

Dari 11 jenis pajak daerah itu, PBB berkontribusi besar terhadap penerimaan PAD tahun ini. Nilai penerimaannya sebesar sebesar Rp46.310.405.978 dengan rincian dari PBB Perkotaan sebesar Rp33.604.339.540 dan dari PBB Perdesaan sebesar Rp12.706.066.438.

"Dari 11 jenis pajak daerah itu memang ada 6 jenis yang belum mencapai target hingga November 2020. Tapi kami optimistis keenam jenis pajak daerah akan tercapai karena bulan ini masih berjalan," terang Komarudin.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x