Pajak Nunggak, Tak Perlu Khawatir Bayar Bunga Denda Karena Sanksi Administratif Dihapus

- 27 Oktober 2020, 11:07 WIB
Ilustrasi bayar pajak on-line
Ilustrasi bayar pajak on-line /

Literasi News - Dalam rangka meringankan beban masyarakat diera Pandemi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan peraturan bupati nomor 87 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda.

Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran untuk seluruh tahun pajak, periode 2020 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan berlaku mulai tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: Hadapi Hari Libur Nasional dan Maulid Nabi Muhammad SAW, SAR Bandung Gelar Apel Kesiap Siagaan

"Hal ini mudah mudahan dapat meringankan beban masyarakat khususnya dalam pembayaran kewajiban pajak bumi dan bangunan. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program penghapusan denda PBB ini sebagai wahana partisipasi pembangunan di kabupaten Sumedang yang kita cintai ini, dan langsung melakukan pembayaran ke kas daerah melalui Bank BJB dan Indomaret,"ucap Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dikutip dari koran Harian Radar Sumedang edisi (27/10).

Dan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui para kolektor desa agar segera memohon surat tanda bukti setor resmi kepada para kolektor desa.

Baca Juga: Bantuan Rp40 juta per Kelompok bagi Penerima Program JPS Tenaga Kerja Mandiri Perempuan

Untuk mengecek tagihan PBB secara online silahkan akses Siapdol melalui alamat web https://siapdol.sumedangkab.go.id

1. Klik "Pajak Bumi dan Bangunan"

2. Muncul pelayanan PBB

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x