Kabar Gembira, Kemenaker Buka 17 Negara Tujuan Penempatan TKI. Simak Rinciannya

11 Januari 2021, 08:13 WIB
Dirjen Binapenta dan PKK, Kemenaker Suhartono mengatakan kini ada 17 negara tujuan penempatan PMI yang dibuka lagi di masa pandemi /Kemenaker RI

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka 17 negara yang ditetapkan menjadi tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) beserta sektor dan skema penempatannya.

Kemenaker telah menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi TKI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021. Isinya menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenaker.

Baca Juga: Kakak Beradik Podcast Tayang Mulai Hari Ini di Trans 7 Ini Yang Akan di Bahas

Dirjen Binapenta dan PKK, Kemenaker Suhartono meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada setiap tahapan proses penempatan TKI.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adatasi Kebiasaan Baru.

Dirjen mengatakan, penempatan TKI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan ditetapkan oleh negara tujuan penempatan dan otoritas setempat.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar:Jangan Lewatkan Keseruan Live Konser Raya 26 Tahun Indosiar Luar Biasa Malam Ini

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan," katanya.

Berikut ini daftar negara-negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya:

1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

Baca Juga: Kemenaker Kembalikan Sisa Anggaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke Kas Negara, Ini Penjelasanya

3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

Baca Juga: Begini Kronologis Teknis Hilang Kontak Pesawat Sriwijaya Air SJY 182. Simak uraian Menhub Budi

6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

8. Persatuan Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P);dan PMI Perseorangan.

Baca Juga: 21 Calon Pekerja Migran Ilegal Asal Jabar dan Banten Diamankan Satgas Perlindungan PMI

9. Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

10. Qatar dengan smua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan.

Baca Juga: Wilayah Sumedang Potensi Bencana Tinggi, 26 Kecamatan Teridentifikasi Bahaya Longsor

12. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun 2021 Ada BLT BMK Rp2,4 Juta dari Jokowi bagi UMK. Simak Penjelasannya

15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMIekerja (P to P) dan PMI Perseorangan.

16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.

17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler