BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahap 1 Tahun 2021 sedang Dibahas Kemenaker dan KPC PEN

- 20 Desember 2020, 20:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU termin 3 tahap 1 tahun 2021 masih dibahas bersama KPC PEN
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU termin 3 tahap 1 tahun 2021 masih dibahas bersama KPC PEN /Kemenaker/kemnaker.go.id

Literasi News - Kelanjutan BLT BPJS Termin 3 tahap 1 tahun 2021 atau BSU bagi pekerja/buruh saat ini tengah dibahas Kementerian Ketenagakerjaan dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh termin 3 di tahun 2021 masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Menaker mengungkapkan kesiapannya mendukung program BSU bila dilanjutkan tahun depan.

Hal itu dikatakan Menaker menjawab kabar yang beredar bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh termin 3 akan cair pada tahun 2021. Demikian dilansir Literasinews dari laman resmi Kemenaker.

Baca Juga: Begini Cara Cek BLT BSU, Kemenaker klaim 89 Persen Karyawan Telah Terima BLT BSU

"Kemnaker tentunya siap mendukung program yang sangat baik tersebut kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Menurut menaker untuk kelanjutan BSU di tahun 2021, pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan KPC PEN. "Kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN," ujarnya.

Menurut menaker, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begini Upaya Kemenaker Lindungi PMI di Masa Pandemi

Menaker Ida berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, keluar dari zona resesi.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x