Kabar Gembira, Tahun 2021 Ada BLT BMK Rp2,4 Juta dari Jokowi bagi UMK. Simak Penjelasannya

- 10 Januari 2021, 09:47 WIB
Bantuan Presiden barupa Bantuan Modal Kerja (BMK) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Bantuan Presiden barupa Bantuan Modal Kerja (BMK) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) /Sekretariat Kabinet RI/Biro Pers Setpres/Kris

Literasi News - Dimasa pandemi Covid-19, pemerintah telah menggulirkan berbagai program bantuan untuk meringankan warga yang terdampak, terbaru ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Modal Kerja (BMK) yang disalurkan Presiden Jokowi.

Di bulan Januari 2021 ini, berbagai program bantuan yang telah disalurkan tahun lalu kembali dilanjutkan. Pemerintah telah memastikan kelanjutan berbagai program Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun ini.

Malahan beberapa di antaranya mulai disalurkan seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kemensos. Selain bansos melalui Kemensos, di bulan Januari 2021 presiden sudah dua kali menyerahkan BMK kepada puluhan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS atau BSU Sudah Mencapai 98,81 Persen ?. Berikut ini Penjelasan Kemenaker

Nilai bantuan yang diberikan presiden kepada UMK Rp2,4 juta. Dikutip Literasinews dilaman resmi Sekretariat Kabinet RI, bantuan yang diberikan oleh Presiden disebut Bantuan Modal Kerja (BMK).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) masing-masing senilai Rp2,4 juta.

Penyerahan dilakukan di Halaman Tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021. Sebanyak 58 pelaku UMK dari sejumlah wilayah di Jakarta hadir dalam dua sesi terpisah.

Baca Juga: Berikut Profil M. Nur Ainul Yaqin, Analis Bisnis yang Didaulat Jadi Bendahara DPW PKB Jabar

Pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Para pelaku usaha yang hadir itu sebelumnya juga telah menjalani uji kesehatan yang diperlukan sebelum menerima langsung bantuan dari Presiden tersebut.

Setelah itu, Presiden kembali memberikan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Jumat 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x