21 Calon Pekerja Migran atau TKI Ilegal Asal Jabar dan Banten Diamankan Satgas Perlindungan PMI

- 11 Januari 2021, 07:07 WIB
Satgas Perlindungan PMI melakukan sidak di Bandung Jabar. Tim mengamankan 21 calon PMI ilegal yang terdaftar akan bekerja di Qatar
Satgas Perlindungan PMI melakukan sidak di Bandung Jabar. Tim mengamankan 21 calon PMI ilegal yang terdaftar akan bekerja di Qatar /Kemenaker RI

Literasi News - Sebanyak 21 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Banten diamankan Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka dijanjikan akan bekerja di Qatar.

Hal itu terungkap ketika Satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor PT. ATT atau LPK SAA di Bandung Jawa Barat pada 8-9 Januari 2021. Saat itu Satgas menemukan ada 21 calon TKI asal Jabar dan Banten telah mendaftar untuk bekerja di Qatar. 

Dikutip Litersinews dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Satgas yang melakukan sidak merupakan gabungan unsur Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan UPT BP2MI Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kediri Hari Ini, Senin 11Januari 2021

Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker Suhartono mengatakan sidak ini merupakan respon cepat Kemnaker atas informasi dari Atase Ketenagakerjaan Qatar. Dari laporan, terdapat iklan beredar di masyarakat mengenai lowongan kerja di Negara Qatar dengan tawaran gaji yang menggiurkan baik sebagai pekerja formal maupun informal sebagai PLRT.

Dirjen mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah. "Pastikan penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," katanya.

Sementara, Eva Trisiana, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri menambahkan, permasalahan ini sering terjadi, sehingga perlu adanya peran dari seluruh stakeholders.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tegal Hari Ini, Senin 11 Januari 2021, Ada di 3 Tempat

Apabila ada proses penempatan TKI yang diketahui dilaksanakan bukan oleh P3MIuntuk melaporkan kepada Kemnaker atau Disnaker setempat. Begitu pula kalau prosesnya janggal seperti meminta uang administrasi berlebih atau dengan tawaran upah yang tinggi.

Eva juga menekankan penempatan TKI sektor domestik ke Negara Qatar yang merupakan Negara Timur Tengah masih dilarang dan ditutup. Itu sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x