Dikatakan, isu terkait UU Cipta Kerja yang ramai dibahas di beberapa media, sebagian masih mengacu pada rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Hal itu terbukti dari beberapa media acuannya melebihi seribu halaman seperti jumlah halaman RUU. Hanya segelintir media saja yang acuan UU Cipta Kerjanya 905 halaman, yang disinyalir berasal dari UU yang resmi.
Baca Juga: Enam Ribu Peserta Terbangkan Layang-layang Batik Secara Virtual
“Kami akan mengontak DPR RI terlebih dahulu untuk mendapatkan UU Cipta Kerja yang resmi, kemudian dilakukan kajian. Media berita online, rata-rata masih mengacu kepada RUU-nya, sehingga kemungkinan ada ketidaktepatan karena pembahasan bisa bergeser,” ujar Umam Ahmad.***