UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Sikap MUI

- 6 Oktober 2020, 22:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap ambil langkah hukum jika DPR abaikan usulannya dalam UU Cipta Kerja. (Foto: Dok MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap ambil langkah hukum jika DPR abaikan usulannya dalam UU Cipta Kerja. (Foto: Dok MUI) /

 

Literasi NewsMajelis Ulama Indonesia (MUI) tak akan segan mengambil langkah judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi (MK) jika dari hasil kajian yang akan dilakukannya ternyata didapati usulan-usulan MUI yang tidak diakomodasi oleh DPR dan pemerintah pada undang-undang tersebut.

Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang), Buya Basri Bermanda mengatakan, pihaknya masih menunggu draf UU Cipta Kerja yang resmi dari DPR untuk dilakukan kajian mendalam.

“Nanti kalau misalnya banyak hal yang kita usulkan tidak diakomodir, maka akan ada upaya lain, misalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Buya Basri, Selasa 6 Oktober 2020, seperti dirilis laman resmi MUI, www.mui.or.id.

 Baca Juga: Kemenaker: Bantuan Subsidi Upah Tahap V mulai Disalurkan Rabu ini

Buya Basri mengatakan, beberapa masukan MUI sudah diakomodir misalnya soal koperasi Syariah. Pihaknya juga telah menyampaikan DIM terkait RUU Omnibus Law ini kepada DPR RI.

Menurutnya, tim khusus MUI akan melakukan kajian secara seksama untuk menentukan mana usulan yang diterima dan yang tidak.

“Misalnya mengenai tenaga kerja dan cuti segala macam masih perdebatan habis, termasuk terkait produk halal,” jelanya.

 Baca Juga: Kasus Positif Covid di Kota Tasikmalaya Melonjak, Ruang Isolasi Tersisa 5 Persen

Wakil Sekjen MUI Bidang Kumdang, Rofiqul Umam Ahmad menegaskan pihaknya saat ini tengah mengupayakan untuk mendapatkan draf UU Cipta Kerja yang resmi dari DPR RI, agar hasil kajian nanti bisa sesuai dan tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x