UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Sikap MUI

- 6 Oktober 2020, 22:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap ambil langkah hukum jika DPR abaikan usulannya dalam UU Cipta Kerja. (Foto: Dok MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap ambil langkah hukum jika DPR abaikan usulannya dalam UU Cipta Kerja. (Foto: Dok MUI) /

 

Literasi NewsMajelis Ulama Indonesia (MUI) tak akan segan mengambil langkah judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi (MK) jika dari hasil kajian yang akan dilakukannya ternyata didapati usulan-usulan MUI yang tidak diakomodasi oleh DPR dan pemerintah pada undang-undang tersebut.

Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang), Buya Basri Bermanda mengatakan, pihaknya masih menunggu draf UU Cipta Kerja yang resmi dari DPR untuk dilakukan kajian mendalam.

“Nanti kalau misalnya banyak hal yang kita usulkan tidak diakomodir, maka akan ada upaya lain, misalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Buya Basri, Selasa 6 Oktober 2020, seperti dirilis laman resmi MUI, www.mui.or.id.

 Baca Juga: Kemenaker: Bantuan Subsidi Upah Tahap V mulai Disalurkan Rabu ini

Buya Basri mengatakan, beberapa masukan MUI sudah diakomodir misalnya soal koperasi Syariah. Pihaknya juga telah menyampaikan DIM terkait RUU Omnibus Law ini kepada DPR RI.

Menurutnya, tim khusus MUI akan melakukan kajian secara seksama untuk menentukan mana usulan yang diterima dan yang tidak.

“Misalnya mengenai tenaga kerja dan cuti segala macam masih perdebatan habis, termasuk terkait produk halal,” jelanya.

 Baca Juga: Kasus Positif Covid di Kota Tasikmalaya Melonjak, Ruang Isolasi Tersisa 5 Persen

Wakil Sekjen MUI Bidang Kumdang, Rofiqul Umam Ahmad menegaskan pihaknya saat ini tengah mengupayakan untuk mendapatkan draf UU Cipta Kerja yang resmi dari DPR RI, agar hasil kajian nanti bisa sesuai dan tepat sasaran.

Dikatakan, isu terkait UU Cipta Kerja yang ramai dibahas di beberapa media, sebagian masih mengacu pada rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Hal itu terbukti dari beberapa media acuannya melebihi seribu halaman seperti jumlah halaman RUU. Hanya segelintir media saja yang acuan UU Cipta Kerjanya 905 halaman, yang disinyalir berasal dari UU yang resmi.

 Baca Juga: Enam Ribu Peserta Terbangkan Layang-layang Batik Secara Virtual

“Kami akan mengontak DPR RI terlebih dahulu untuk mendapatkan UU Cipta Kerja yang resmi, kemudian dilakukan kajian. Media berita online, rata-rata masih mengacu kepada RUU-nya, sehingga kemungkinan ada ketidaktepatan karena pembahasan bisa bergeser,” ujar Umam Ahmad.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah