Kemenaker: Bantuan Subsidi Upah Tahap V mulai Disalurkan Rabu ini

- 6 Oktober 2020, 21:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah /Dok. kemenaker/
Literasi News - Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap V bagi 600.000 orang mulai, Rabu 7 Oktober 2020. Sebelumnya Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji tahap I-IV kepada 11.470.586 orang atau 98,42 persen dari target pencairan 11,8 juta orang dengan tahap V.
 
"Insyaa Allah besok bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dilansir Kantor Berita Antara di Jakarta, Selasa.
 
Menurut Menaker, data sampai dengan hari ini menunjukkan rincian bantuan subsidi upah (BSU) tahap I telah mencapai 99,32 persen, tahap II mencapai 99,32 persen, tahap III mencapai 99,32 persen, dan tahap IV mencapai 95,32 persen.
 
 
Untuk penyaluran BSU tahap V sebesar total Rp2,4 juta itu akan diberikan kepada 615.288 orang. Sedangkan total BSU akan diberikan kepada 12,4 juta pekerja yang datanya sudah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
 
Data yang sudah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan itu akan diperiksa kesesuaiannya oleh Kemnaker sebelum disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). 
 
Dari Himbara nantinya BSU langsung di kirim ke rekening penerima baik di bank milik pemerintah maupun swasta. Penyaluran BSU itu akan dibagi dalam dua termin dan setiap termin akan disalurkan Rp1,2 juta untuk dua bulan.
 
 
Ida berharap program bantuan subsidi gaji memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi COVID-19.
 
"Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.***

Editor: Hasbi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x