Bawaslu Jabar Tangani 202 Pelanggaran Selama Pilkada Serentak 2020

- 16 Desember 2020, 21:00 WIB
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Sepanjang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terdapat 202 pelanggaran, baik administrasi, kode etik, dan pidana yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, mengatakan perincian jenis pelanggarannya yaitu administrasi sebanyak 62 perkara, 19 pelanggaran kode etik, dan 9 perkara pidana. Dari 9 perkara pidana itu sebanyak empat perkara sudah vonis.

"Dari empat perkara pidana ini, dua di antaranya berada di Cianjur, satu di Indramayu, satu perkara kemarin baru vonis di Kabupaten Bandung, dan masih ada yang proses," katanya.

Baca Juga: Warga Cianjur Diminta Tak Menggelar Perayaan Saat Pergantian Tahun

Dahlan mengungkapkan hal itu kepada wartawan di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur di salah satu hotel di Cipanas, Selasa 15 Desember 2020 malam.

Dahlan menuturkan Bawaslu masih tetap konsen menangani berbagai dugaan pelanggaran Pilkada. Meskipun proses rekapitulasi ada yang sudah selesai, dan ada beberapa proses yang masih berjalan.

"Nah ini penegakkan hukum yang terus kami lakukan. Bawaslu dalam proses ini akan mengawal terus," tuturnya.

Baca Juga: Bawa Tiga Surat ini saat Mencairkan BSU Guru Madrasah Non PNS senilai Rp1,8 Juta

Dahlan juga mengingatkan pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak, berikut tim sukses dan pendukungnya, agar tidak merayakan berlebihan. Pasalnya, perayaan yang berlebihan dikhawatirkan akan memicu kerumunan.

"Kita imbau juga kepada seluruh peserta pemilihan, walaupun hari-hari ini sudah mendapatkan informasi soal kemenangan, harus tetap tertib protokol kesehatan. Tidak mengundang atau tidak euforia berlebihan," pungkasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x