KPU Cianjur Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Warungkondang

- 13 Desember 2020, 14:40 WIB
Pemungutan suara ulang di dua TPS Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Minggu 13 Desember 2020.
Pemungutan suara ulang di dua TPS Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Minggu 13 Desember 2020. /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Minggu 13 Desember 2020.

Pemungutan suara ulang di TPS 11 dan 12 Desa Bunisari, Warungkondang, Cianjur tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 9 Desember 202 lalu terjadi kesalahan daftar pemilih tetap. Sehingga pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, hasil pemungutan suara tidak bisa di input ke sistem.

Baca Juga: Asep Hilang Terbawa Arus Sungai Cibuni, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengungkapkan kronologis dilakukannya PSU. Ia mengungkapkan awal dari surat PPK Kecamatan Warungkondang, isinya memohon kajian terhadap rekomendasi Panwascam.

Hal itu terkait kejadian saat rekapitulasi di tingkat kecamatan ketika penghitungan suara di TPS 12 terdapat data yang tidak sesuai dan dibaca oleh sistem merah.

"Kemudian ditelusuri, ternyata ada ketidaksesuaian DPT antara TPS 11 yang sebelumnya sudah dihitung dengan TPS 12. Panwascam mengajukan keberatan dan menghentikan dulu rekapitulasi, sambil berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Selly kepada wartawan saat memantau jalannya PSU di TPS 12 RT 05/08 Desa Bunisari, Warungkondang, Cianjur.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Desak,2021 Moratorium DOB Dicabut

Setelah dibuatkan kronologisnya dan dikaji, lanjut Selly, KPU akhirnya memutuskan PSU di dua TPS yaitu TPS 11 dan 12 agar bisa diketahui kebenaran dan akurasi datanya.

"Pemungutan suara harus berjalan atas prinsip kejujuran, kita ingin ketahui prosesnya seperti apa. Setelah di kaji ada pelanggaran Pasal 6 PKPU 18/2020, kaitan pemilih yang berhak untuk memilih adalah pemilih DPT yang ada di dalam TPS bersangkutan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x