Cara Mudah dan Praktis, Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada 2020

- 29 November 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Selain menggunakan mekanisme daring, masyarakat juga bisa mengecek hak pilih mereka secara langsung ke KPU daerah setempat maupun di setiap kelurahan dan kecamatan. KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.

Baca Juga: Yuk Intip Rekomendasi Jurusan Kuliah Buat Kamu yang Ekstrovert

Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, segera datangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam ‘daftar pemilih tambahan’.

Kemendagri juga memastikan, saat 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.

Selain itu, apabila Anda ingin mengetahui 'rekapitulasi data pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, pada laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, bisa mengisi kolom di sebelah ‘pencarian data pemilih’.

Baca Juga: Kebutuhan Oksigen, Ternyata untuk Satu Orang Butuh Dua Pohon Besar

Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’.

Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin. Di baris bawah, juga muncul data berupa nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x