Cara Mudah dan Praktis, Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada 2020

- 29 November 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Literasi News - Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah akan digelar pada Rabu 9 Desember 2020. Pilkada serentak tinggal beberapa hari ini lagi, akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Bagi warga yang daerahnya akan melaksanakan pilkada di tahun 2020 ini, sebaiknya memastikan lebih dulu status anda dan keluarga di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum melangkah menuju tempat pemungutan suara dan menggunakan hak pilih di Pilkada 2020.

Caranya cukup mudah dan praktis, bisa memanfaatkan laman, lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui laman tersebut pemilih dapat melakukan pengecekan lewat telepon genggam dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang. Pada laman itu bisa mengecek nama pemilih di DPT dan lokasi TPS.

Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 4.9

Dilansir literasinews dari laman indonesia.go.id, berikut ini cara mengakses portal untuk memastikan status terdaftar di DPT : Pertama, masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Kedua, pada laman awal akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’. Sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’.

Selanjutnya, ketiga, untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, tinggal isikan data yang ada di kolom ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris pekan ini. Manchester City Pesta Gol, Liverpool Gagal Menang

Keempat, di kolom ini, nantinya anda harus memasukkan data berupa kabupaten/kota, nomor induk kependudukan/NIK (16 digit), nama lengkap, dan tanggal lahir. Lalu kelima, klik menu ‘pencarian’ yang ada di bawah kolom tanggal lahir.

Setelah itu akan tampil data meliputi nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), dan tempat pemungutan suara (TPS). Cermati dan pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol ‘cocok’. Nantinya akan muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.

Selain menggunakan mekanisme daring, masyarakat juga bisa mengecek hak pilih mereka secara langsung ke KPU daerah setempat maupun di setiap kelurahan dan kecamatan. KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.

Baca Juga: Yuk Intip Rekomendasi Jurusan Kuliah Buat Kamu yang Ekstrovert

Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, segera datangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam ‘daftar pemilih tambahan’.

Kemendagri juga memastikan, saat 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.

Selain itu, apabila Anda ingin mengetahui 'rekapitulasi data pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, pada laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, bisa mengisi kolom di sebelah ‘pencarian data pemilih’.

Baca Juga: Kebutuhan Oksigen, Ternyata untuk Satu Orang Butuh Dua Pohon Besar

Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’.

Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin. Di baris bawah, juga muncul data berupa nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah