Demi Warisan dari Mendiang Suami, Seorang Ibu di Majalengka Gugat Anaknya ke Pengadilan

- 14 April 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi Pengadilan.
Ilustrasi Pengadilan. /Pixabay

Karena menurutnya selama ini tidak ada persoalan dengan ibunya tersebut bahkan berkomunikasi juga lancar.

Setiap pagi dikunjungi untuk mengirim makanan dan uang jajan karena ibunya hanya tinggal sendiri di rumah.

Karena lokasi rumah ibunya itu tidak jauh dari rumahnya hanya terhalang oleh satu bangunan.

Baca Juga: PSG dan Chelsea Telan Kekalahan Di Putaran Kedua, Tetapi Keduanya Lolos ke Semi Final Liga Champion

Namun beberapa hari belakangan menjelang persidangan ibunya tidak berada di rumah. Ketika dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak diangkat, dicari ke rumahnya di Neglasari pun tidak ada, rumah di Neglasari pun sudah rusak. 

Ika pun berulang kali mencari tahu keberadaan ibunya termasuk ke Ketua RT di Neglasari dan beberapa warga, namun tidak ada yang mengetahuinya.

“Saya benar-benar sedih, mamih itu sudah tua. Kenapa sampai bersikap demikian,” Kata Ika.

Baca Juga: Ketua Bidang Fatwa MUI: Puasa Ramadhan Bukan Halangan untuk Vaksinasi Covid-19

Kuasa hukum Ika Wartika, Cahyadi menyampaikan persoalan keluarga kliennya tidak harus berujung ke pengadilan, dan mestinya bisa diselesaikan di Internal keluarga.

"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di Pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi,“ kata Cahyadi.*** (Tati Purnawati/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah