Oknum Kepala Sekolah Bersama Empat Temannya Diciduk Saat Pesta Sabu Di Rumah Kontrakan

- 14 April 2021, 16:02 WIB
Oknum Kepala Sekolah Bersama Empat Temannya Diciduk Petugas Satres Narkoba Saat Pesta Sabu Di Rumah Kontrakan
Oknum Kepala Sekolah Bersama Empat Temannya Diciduk Petugas Satres Narkoba Saat Pesta Sabu Di Rumah Kontrakan /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Seorang kepala sekolah berinisial SG (41) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, saat berpesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat

Oknum pengajar itu ditangkap bersama dengan empat orang rekannya, yaitu DJ, UB, JC dan satu orang perempuan berinisial MSM.

Selain menciduk kelima tersangka, polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram dan alat hisap sabu (Bong).

Baca Juga: Disdukcapil Subang Ditutup, Setelah Pegawainya Positif Covid 19

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan penangkapan oknum kepala sekolah salah satu Mts bersama empat orang tersangka lainnya yang sedang berpesta sabu itu berdasarkan informasi masyarakat.

Para tersangka, lanjut Ali, sebelumnya sempat berkelit dan tidak mengakui jika mereka tengah berpesta sabu. Namun, dengan kejelian petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu dan alat hisapnya.

"Para tersangka sempat menyembunyikan narkoba jenis sabu di bawah karpet dan alat hisapnya di dalam WC. Beruntung personel jeli dan menemukan barang bukti. Sehingga kelima tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur," kata Ali, kepada wartawan, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Siaran Langsung Perempat Final Liga Champion Putaran Kedua 15 April 2021, Liverpool vs Madrid Live di SCTV

Baca Juga: Siaran Langsung Perempat Final Liga Eropa Putaran Kedua Jumat 16 April 2021 Live di SCTV dan Vidio

Sementara itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Cianjur, Ipda Dang Elfan Fauzi, mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x