Dalam gugatan disebutkan pada Tahun 1964 Andi Kurnaedi dan Sri Mulyani mendapat titipan anak berusia 6 tahun bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika.
Hingga dibuatkan akta kelahiran dengan No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983 dengan ayah Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng dan ibu tertera Ika Wartika alias Kwik Gien Nio.
Sri Mulyani dalam poin gugatan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui pembuatan akta kelahiran tersebut.
Baca Juga: Seorang Kades Di Cianjur Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Saat Pesta Sabu Bersama Rekannya
Dalam perjalananya suami Sri Mulyani Andi Kurnaedi meninggal pada Pada 7 Mei 2006 silam di Jl KH Abdul Halim No 315 atau Gelora Abok.
Karena bersama suaminya Sri Mulyani tidak memiliki anak kandung dalam poin gugatan selanjutnya ia menyampaikan ".... maka penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari suaminya Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng “.
Atas gugatan itu Ika Wartika yang didampingi kuasa hukumnya Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa merasa kaget.
Bahkan tergugat menyampaikan bahwa tidak faham dengan sikap ibunya tersebut.