Literasi News - Pengadilan Negeri Majalengka menggelar Persidangan Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL atau kasus gugatan yang dilakukan oleh ibu kepada anaknya pada Selasa, 13 April 2021 Kemarin.
Gugatan yang dilakukan oleh ibu Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (Penggugat) kepada anaknya Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (Tergugat 1) PN Majalengka untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No: 41/SAL.1958 yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majelengka (Tergugat 2).
Persidangan gugatan bertanggal 06 April 2021 itu dipimpin oleh Majlis Hakim Kopsah dan hakim anggota Ria Agustien dan Ridho Akbar.
Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam Di Pantai Karapyak Pangandaran Masih Berlangsung, Tim SAR Dibagi 2 SRU
Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah Bersama Empat Temannya Diciduk Saat Pesta Sabu Di Rumah Kontrakan
Dalam persidangan ini Baik Sri Mulyani maupun Ika Wartika didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sri Mulyani didampingi kuasa hukumnya Mohamad Asep Rahman menjelaskan kepada majelis hakim bahwa landasan dasar gugatannya bahwa dirinya telah menikah dengan Andi Kurnedi alias Auw Kim Tjeng pada 21 Desember 1955 di Kota Semarang.
Sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ingin Lepas Akta Kelahiran dan Jadi Satu-satunya Ahli Waris" Selama menjalani bahtera rumah tangga dengan Andi Kurnedi dirinya tidak dikarunia seorang anak.
Baca Juga: Disdukcapil Tutup, Berikut Cara Membuat KTP, KK dan Akte Kelahiran