Ketua Bidang Fatwa MUI: Puasa Ramadhan Bukan Halangan untuk Vaksinasi Covid-19

- 13 April 2021, 20:57 WIB
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H //MUI

Literasi News - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 dan rapid test tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Pelaksanaan vaksinasi adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity untuk memutus mata rantai Covid-19.

Oleh karena itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengatakan bahwa bulan suci Ramadhan bukan halangan untuk pelaksanaan kegiatan vaksinasi.

Baca Juga: Awal Ramadhan Enam Terduga Teroris 'Villa Mutiara' Ditangkap Densus 88 Anti Teror di Makassar

Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 94W Mulai Tumbuh, Berikut Ini Sejumlah Daerah Bakal Terdampak

"Puasa Ramadhan bukan halangan untuk melakukan kegiatan vaksinasi, tidak menjadi halangan untuk tes usap, dan tidak menjadi halangan untuk menegakkan protokol kesehatan," kata Asrorun Ni'am di Jakarta Selasa, 13 April 2021 dikutip Literasinews.com dari Antara.

Bahkan Ni'am menyebutkan bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk dalam rangka memutus rantai penyebaran virus korona.

"Puasa Ramadhan itu menjadi momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai COVID-19 dengan ikhtiar lahiriah dan batiniah," tambahnya.

Baca Juga: Nanti Malam, Perempat Final Liga Champion Putaran Kedua 14-15 April 2021. PSG vs Bayern Live SCTV dan Vidio

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x