Baca Juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Tersangka Penjual Senjata Api Dalam Penyerangan Mabes Polri oleh ZA
Mengenai kasus ini Panggabean menyebutkan bahwa KPK sudah melakukan penyidangan kepada IGAS dalam dua minggu terakhir ini.
Penyidangan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK karena selain perbutannya merupakan tindak pidana tetapi juga menyangkut pelanggaran kode etik KPK.
Ia juga mengatakn bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang kemudian digadaikan untuk menutupi hutang.
Baca Juga: Masjid di Jalan Raya Cibeber Kabupaten Cianjur Ludes Terbakar
"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," katanya.
Dikatakan Panggabean juga pada Kamis, 8 April 2021 hari ini Dewan Pengawas KPK telah membacakan putusan atas hasil penyelidikannya.
Atas perbuatan pelaku Majelis Hakim telah memutuskan IGAS perlu mendapatakan hukuman berat.
Baca Juga: Buntut Aksi Koboi di Duren Sawit, Polisi Tangkap Penjual Senjata Api Kepada Tersangka MFA
Hukuman berat yang diberikan kepada IGAS dengan berupa memberhentikannya dengan tidak hormat.