Literasi News - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melakukan pencurian dan penggelapan barang bukti perkara korupsi.
Pegawai KPK berinisial IGAS tersebut merupakan anggota satgas ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.
Adapun barang bukti perkara korupsi yang ia ambil adalah empat emas batangan dengan total berat 1,9 kilogram.
Baca Juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Tersangka Penjual Senjata Api Dalam Penyerangan Mabes Polri oleh ZA
"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti. Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," papar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean, Kamis, 8 April 2021 dikutip Literasinews.com dari Antara.
Mengenai kasus ini Panggabean menyebutkan bahwa KPK sudah melakukan penyidangan kepada IGAS dalam dua minggu terakhir ini.
Penyidangan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK karena selain perbutannya merupakan tindak pidana tetapi juga menyangkut pelanggaran kode etik KPK.
Baca Juga: BMKG Hari ini, 8 April 2021. Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jawa Barat