KPK Sebut Ada kemungkinan Tersangka Lain dalan Kasus Korupsi yang Menjerat Nurdin Abdullah

- 2 Maret 2021, 10:46 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Literasi News - Sampai saat ini proses hukum kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menegaskan pihaknya akan melakukan penulusuran lebih lanjut terkait kasus korupsi infrastruktur di Sulawesi Selatan setelah pihaknya menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Dikatakan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan pihaknya akan terus mengusut hingga tuntas kasus korupsi ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Harga Sejumlah Komoditas Bahan Pokok di Pasar Tradisional Cianjur Alami Kenaikan

“Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini,” kata Ali Fikri pada Senin, 1 Maret 2021.

Setiap informasi yang diperoleh dari penyidikan kata Ali Fikri, akan digali melalui keterangan para saksi yang dipanggil dan diperiksa. Ali juga menyebutkan pihaknya dari KPK akan menjerat pihak lain jika terbukti jika adannya bukti permulaan yang mencukupi.

“Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga: Urus KTP, KK, Akta dan Lainnya Tak Perlu Ke Kantor Dukcapil, Cukup Gunakan Layanan Online Nagita

Sebelumnya, pada Minggu, 28 Februari 2021 Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat, sementara pemberi suap adalah agung Sucipto Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x