Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti melakukan pencurian barang bukti perkara korupsi.
Adapun barang bukti perkara korupsi yang ia ambil adalah empat emas batangan dengan total berat 1,9 kilogram.
"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean, Kamis, 8 April 2021 dikutip Literasinews.com dari Antara.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Pegawai KPK Curi Empat Emas Batangan 1,9 Kilogram Barang Bukti Perkara Korupsi
Baca Juga: BMKG Hari ini, 8 April 2021. Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jawa Barat
Semetara terkait emas batangan yang dicuri IGAS Panggabean menyatakan bahwa itu adalah barang bukti kasus Korupsi Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo sendiri adalaha mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti. Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," katanya.
Baca Juga: Distribusi Bantuan Bagi Korban Bencana NTT Terlambat, Mensos: Karena Cuaca