Literasi News - Pasca aksi teror penyerangan oleh ZA di Mabes Polri, Densus 88 memburu dan berhasil menangkap seorang pria bernama Muchsin Kamal penjual senjata api yang digunakan ZA.
Sebagaimsna Diberitakan sebelumnya transaksi jual beli senjata api itu dilakukan keduanya secara online.
Terbaru, pihak Mabes Polri telah menetapkan Muhsin Kamal sebagai tersangka pada atas kasus kepemilikan dan jual beli senjata api ilegal.
Baca Juga: Masjid di Jalan Raya Cibeber Kabupaten Cianjur Ludes Terbakar
Baca Juga: Buntut Aksi Koboi di Duren Sawit, Polisi Tangkap Penjual Senjata Api Kepada Tersangka MFA
Penetapan tersangka Muchsin Kamal itu dilakukan Mabes Polri setelah dilakukan pemeriksaan oleh Densus 88 Antiteror.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya Rabu, 7 April 2021.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta dikutip Literasinews.com dari PMJNews Kamis, 8 April 2021.