"Motif jaringan sindikat dari para pelaku pemalsu buku nikah ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami akan terus mengembangkan terkait motif lain dari para pelaku," tandasnya.
Ia menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.***