Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Rifai, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365, pasal 351, dan pasal 338 KUHPidana.
Baca Juga: Danrem 061 Suryakancana Imbau Masyarakat Jauhi Kerumunan, Terapkan 3M dengan Ketat
"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejahatan yang telah dilakukannya," tandasnya.
Sebelumnya, Sepasang kekasih ditemukan dalam kondisi penuh luka di kamar kontrakan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu 3 Januari 2021 malam.
Pasangan laki-laki berinisial R (24) ditemukan dalam kondisi tewas, sedangkan perempuannya, RS (24) kritis. Keduanya langsung dibawa ke RSUD Sayang Cianjur.
Baca Juga: Akuratnya GeNose C19 Deteksi Covid, Ganjar Pranowo: Saya Sudah Pesan 100, Baru Terpenuhi 32
Itat Mirawati, pemilik kontrakan, mengakui baru tahu ada kejadian tersebut setelah magrib. Sebelumnya penyewa kamar itu berjanji akan membayar sewa kontrakan. Namun, hingga magrib orang tersebut belum datang.
"Ketika ditelepon, tidak diangkat. Dia janji melunasi sewa kontrakan, tapi tidak datang-datang," ujar Itat kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021.***